GERAKAN ANTI MAFIA TANAH BERKEDOK DEVELOPER NAKAL
Semarang, 30 Januari 2026, Langkah kaki tim LBH Mata Elang di koridor Ditreskrimsus Polda Jateng siang ini membawa misi yang jauh lebih tajam. Kami hadir untuk menyeret PT Alam Kautsar Sejahtera ke ranah pertanggungjawaban pidana atas dugaan skema penipuan properti yang masif. Bagi saya, kasus di mana konsumen telah membayar lunas secara cash namun pembangunan unit perumahan tetap nihil, bukan sekadar urusan perdata. Ini adalah kejahatan terhadap hak milik yang harus dibedah dengan instrumen hukum terbaru: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Anatomi Kejahatan Properti melalui Pembedahan Pasal 492 dan 486 KUHP Baru
Sebagai praktisi yang ditempa
disiplin SMA Taruna Nusantara, saya tidak mentoleransi adanya manipulasi
kepercayaan. Dalam koordinasi kami dengan penyidik Krimsus, kami menekankan
bahwa perbuatan PT Alam Kautsar Sejahtera telah memenuhi unsur delik
penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU 1/2023. Pengembang ini
diduga menggunakan nama palsu, tipu muslihat, hingga rangkaian kebohongan untuk
menggerakkan konsumen menyerahkan uangnya secara penuh.
Lebih jauh lagi, kami membidik
dugaan penggelapan melalui Pasal 486 UU 1/2023. Ketika dana konsumen
telah diterima sepenuhnya namun tidak ditransformasikan menjadi progres
pembangunan fisik di lapangan, maka uang tersebut berada dalam kekuasaan
pengembang secara melawan hukum. Sebagai mahasiswa Hukum Undip, saya
melihat ini sebagai kegagalan total dari asas kepatutan dalam berbisnis yang
kini mendapat ancaman pidana yang lebih modern dan sistematis dalam kodifikasi
hukum nasional kita.
Pertanggungjawaban Korporasi Menjerat Entitas PT Alam Kautsar Sejahtera
Salah satu poin krusial dalam
KUHP Baru yang kami bawa ke meja penyidik Ditreskrimsus adalah penguatan Pertanggungjawaban
Pidana Korporasi. Kami tidak hanya mengejar oknum lapangan, tetapi menuntut
pertanggungjawaban PT Alam Kautsar Sejahtera sebagai badan hukum. Jika
tindak pidana ini dilakukan dalam lingkup usaha dan untuk keuntungan korporasi,
maka perusahaan tersebut dapat dijatuhi pidana denda hingga pencabutan izin
usaha.
Gebrakan kami di Mapolda Jateng
bertujuan untuk memastikan penyidik melakukan tracing aset yang rigid.
Kami menuntut transparansi: ke mana aliran dana miliaran rupiah dari konsumen
tersebut mengalir? Di bawah bendera LBH Mata Elang, kami secara ofensif
mendesak diterapkannya sanksi tindakan bagi korporasi agar ada efek jera yang
nyata bagi para "mafia tanah" yang bersembunyi di balik nama
perseroan terbatas.
Keadilan Bukan Sekadar Prosedur
Gaya penanganan perkara saya
selalu berpijak pada Berani, Benar, Berhasil. Berani melawan dominasi
pengembang nakal, Benar dalam menerapkan pasal-pasal KUHP Baru, dan Berhasil
memulihkan kerugian klien. Di hadapan penyidik Krimsus, kami menyodorkan
bukti-bukti transaksi yang tidak terbantahkan. Kami menolak segala bentuk mediasi
yang hanya bertujuan untuk mengulur waktu tanpa adanya kepastian pengembalian
dana (refund) atau pembangunan unit.
Kami mengingatkan bahwa KUHP Baru
mengedepankan Keadilan Restoratif, namun bukan berarti menghilangkan
sifat melawan hukum dari perbuatan PT Alam Kautsar Sejahtera. Jika tidak ada
itikad baik yang konkret, maka proses hukum harus berjalan hingga ke tahap
penuntutan. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul saat
berhadapan dengan korporasi properti.
Pesan Tegas dari Jalan Pahlawan
Kasus PT Alam Kautsar
Sejahtera ini adalah ujian bagi profesionalisme penegakan hukum di Jawa
Tengah. Polda Jateng harus menunjukkan bahwa mereka mampu mengimplementasikan
KUHP Baru secara efektif untuk memberantas kejahatan kerah putih di sektor
properti. LBH Mata Elang akan terus mengawal setiap tahapan penyidikan dengan
nalar hukum yang tajam dan militansi tanpa kompromi.
Jangan biarkan mimpi masyarakat
untuk memiliki rumah dihancurkan oleh developer yang tidak bertanggung jawab.
Kami berdiri di sini untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang disetorkan
konsumen harus kembali atau berubah menjadi hunian yang sah. Mafia tanah boleh
saja merasa kuat hari ini, tetapi dengan instrumen hukum yang baru dan
keberanian yang kami miliki, waktu mereka sudah habis.
Tegaknya Marwah Hukum Nasional
Koordinasi di Ditreskrimsus hari
ini adalah langkah awal dari rangkaian panjang perjuangan kami. Dengan
menggunakan UU 1/2023, kami memberikan dimensi baru dalam pembelaan
hak-hak konsumen. Bagi saya, Firdaus Ramadan Nugroho, kemenangan sejati adalah
ketika hukum mampu melindungi yang lemah dan menghukum yang zalim dengan cara
yang paling presisi.
Kami tidak akan mundur. PT Alam
Kautsar Sejahtera harus bertanggung jawab secara mutlak. Hukum nasional yang
baru telah memberikan pedang yang lebih tajam, dan kami siap menggunakannya
untuk menebas ketidakadilan.
Berani. Benar. Berhasil.
