Ilusi Kepemilikan di Atas Kertas
Apa yang lebih menyakitkan bagi seorang konsumen daripada kehilangan rumah yang sudah dibayarnya lunas? Di Tembalang, praktik kotor mafia properti kembali memakan korban. Klien kami membeli rumah secara Cash (Tunai) dengan harapan mendapatkan ketenangan, namun yang didapat justru surat sita dan ancaman lelang dari pihak perbankan. Ini bukan sekadar sengketa bisnis; ini adalah bentuk penindasan terstruktur terhadap konsumen yang itikad baiknya dikhianati.
Pengkhianatan Pengembang
Klien saya telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai pembeli. Namun, alih-alih menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi hak mutlak klien, pengembang justru secara sepihak dan tanpa hak mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank sebagai jaminan kredit mereka.
Dampaknya? Klien saya yang tidak tahu apa-apa kini berada di ambang kehilangan tempat tinggal karena pengembang gagal bayar (wanprestasi) terhadap Bank, sehingga objek rumah tersebut terancam dilelang. Saat ini, perkara telah bergulir di Pengadilan dalam klasifikasi gugatan Wanprestasi, dan kami di LBH Mata Elang hadir untuk memastikan bahwa hak konsumen tidak dikorbankan demi menutupi utang pengembang yang tidak bertanggung jawab.
Menembus Celah Wanprestasi
Keprihatinan saya terhadap kasus ini sangat mendalam. Dalam persidangan, fokus kami sangat rigid:
Klien kami adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang.
Tindakan pengembang menjaminkan sertifikat yang sudah lunas dibayar adalah perbuatan yang melanggar hukum dan moralitas bisnis.
Bagaimana mungkin sistem perbankan bisa kecolongan menerima agunan atas objek yang sudah dihuni dan dimiliki oleh pihak ketiga tanpa adanya pengecekan lapangan yang memadai
Posisi Tegas LBH Mata Elang:
Saya tidak akan membiarkan palu lelang jatuh di atas tanah klien saya. Langkah kami jelas dengan mengawal jalannya sidang Wanprestasi agar putusan hakim benar-benar melihat fakta bahwa aset tersebut telah beralih haknya secara materiil ke klien. Menggunakan segala instrumen hukum untuk membatalkan atau menunda eksekusi lelang yang cacat secara substansi. Kami tidak menutup kemungkinan untuk menyeret pengembang ke jalur pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat.
Rumah Adalah Hak, Bukan Komoditas Spekulasi
Kasus ini adalah alarm bagi seluruh masyarakat di Semarang, khususnya Tembalang, untuk lebih waspada. Hukum di Indonesia jangan sampai hanya menjadi alat bagi para pengembang bermodal besar untuk mempermainkan hak rakyat kecil. Saya, Firdaus Ramadan Nugroho, bersama LBH Mata Elang, akan berdiri sebagai batu karang di persidangan ini. Kami akan membuktikan bahwa sertifikat yang 'digadaikan' secara haram tidak bisa menjadi dasar untuk merampas ruang hidup klien kami.
